Penulis:Suryadi Agoes, B.D. Sri Marsita G., J.A. Alwahdy. Copy editor: Mahmudah . Layouter: Prapti Sasiwi. Cover design: Junaedi Mulawardana.
x+250 hlm.; 14,5x 20,2 cm
Publisher: LIPI Press, anggota Ikapi, Jl. Gondangdia Lama 39, Menteng, Jakarta 10350, Telp. (021) 314 0228, 314 6942. Fax. (021) 314 4591. Email: press@mail.lipi.go.id, lipipress@centrin.net.id, bmrlipi@centrin.net.id
Dewasa ini perkembangan kejahatan narkotika dan psikotropika semakin meluas di kalangan masyarakat di mana sasaran utamanya adalah generasi muda. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan generasi muda sebagai penerus bangsa. Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan baik dari sisi legislasi peraturan perundang-undangan, yakni dengan mencantumkan ancaman pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika golongan I dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 80, 81, 82, dan 83 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, maupun komitmen aparat penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukum secara optimal dan menyeluruh. Tetapi dalam kenyataannya kejahatan tersebut masih tetap berlangsung secara terus menerus dan cenderung meningkat. Melalui penelitian "Efektivitas Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika", yang mengangkat permasalahan sejauh mana penjatuhan pidana mati dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika, serta sejauh mana peraturan perundang-undangan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika, diharapkan kejahatan narkotika dan psikotropika dapat ditekan baik kualitas maupun kuantitasnya sehingga dapat menyelamatkan generasi muda dari pengaruh penggunaan narkotika dan psikotropika. Lokasi penelitian meliputi Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Riau, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Utara dengan responden dari unsur jaksa baik di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, hakim, penyidik Polri, dosen Fakultas Hukum, dan tokoh masyarakat/LSM. Jumlah responden 108 responden dipilih secara purposive sampling. Data dikumpulkan dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide), diolah secara kualitatif dan kuantitatif. Mengingat betapa berbahaya dan beratnya risiko yang harus ditanggung sebagai akibat maraknya peredaran gelap narkotika dan psikotropika, perlu dilakukan upaya untuk memerangi hal tersebut, baik melalui kebijakan pemerintah (aparat penegak hukum) dalam penanggulangan kejahatan narkotika dan psikotropika juga melalui peningkatan kepedulian dan pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangannya secara terpadu. Di sisi lain ketentuan pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tidak memberi celah untuk pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika lepas dari jeritan hukum, dan diharapkan hal ini dapat menimbulkan efek jera sehingga orang berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan demikian pemberantasan kejahatan narkotika dan psikotropika pada prinsipnya harus ditangani secara multidimensi, disamping penjatuhan sanksi pidana yang berat (ancaman pidan mati) melalui konsistensi penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum, juga dapat dilakukan melalui sosialisasi atau penyuluhan hukum melalui sektor pendidikan.
Kata kunci: Narkotika, Psiokotropika, Pidana mati