Penulis:Nieniek Suparni, Hendi Suhendi, Sri Humana L . Copy editor: Kamariah Tambunan. Layouter: Ariadni. Cover design: Junaedi Mulawardana.
xiii+126 hlm.; 14,5x 20,2 cm
Publisher: LIPI Press, anggota Ikapi, Jl. Gondangdia Lama 39, Menteng, Jakarta 10350, Telp. (021) 314 0228, 314 6942. Fax. (021) 314 4591. Email: press@mail.lipi.go.id, lipipress@centrin.net.id, bmrlipi@centrin.net.id
Tindak pidana korupsi bukan lagi merupakan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) tetapi sudah merupakan kejahatan besar (Extra Ordinary Crimes), sehingga diperlukan perangkat hukum dan aparat penegak hukum yang tangguh dan pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Hampir keseluruhan ketentuan KUHAP yang menyangkut penyidikan, berlaku juga dalam penyidikan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam ketentuan pasal 26 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan adalah suatu rangkaian tindakan dari penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan tindak pidana korupsi, terutama sangat terkait dengan kekuatan pembuktian yang berhasil dikumpulkan, yaitu: telah berhasil dibuatnya secara terang dan jelas suatu tindak pidana korupsi, serta seseorang yang sudah dapat disebut sebagai pelaku. Rangkaian tindakan tersebut terdiri dari beberapa tahap, yaitu: penyelidikan; penindakan (pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan); dan tahap pemeriksaan (pemeriksaan tersangka dan saksi). Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan tipe penelitian empiris dan normatif sebagai bahan penunjang, responden terdiri dari praktisi (Jaksa, Polisi) dan teoritisi (Dosen). Hasil penelitian menunjukkan menunjukkan bahwa dalam menangani tindak pidana korupsi, perkara berasal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, LSM, Instansi Pemerintah, BPK/BPKP, Surat Kaleng dan temuan sendiri aparat penegak hukum. Setelah memperoleh informasi terjadinya tindak pidana korupsi, segera dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi digunakan teknik dan strategi yang merupakan kiat-kiat keberhasilan, antara lain: komitmen yang tinggi dari aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mencari dan menemukan alat bukti yang sah dan melakukan tindakan penyitaan barang-barang terkait tindak pidana korupsi, yang dimanfaatkan untuk barang bukti; melakukan ekspose/gelar perkara, yang dilakukan beberapa kali agar lebih matang dalam melakukan penyidikan maupun penuntutan; melakukan penggalangan, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak instansi yang terlibat tindak pidana korupsi, serta melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi dari saksi ahli untuk pembuktian dan sidang pengadilan.
Untuk itu, diperlukan penyidik Polisi, Jaksa, yang profesional, memiliki disiplin tinggi, dan moral/integritas kepribadian yang mantap dalam mencapai keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi; perlu pendidikan dan pelatihan, mengikuti seminar-seminar/lokakarya-lokakarya tindak pidana korupsi; Penyidik Polisi/Jaksa dan Jaksa sebagai Penuntut Umum harus memiliki kemampuan teknis hukum dan administrasi dalam menangani tindak pidana korupsi.