|
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), kegiatan publikasi LIPI secara kebijakan menjadi salah satu fungsi yang ditangani memusat.
Dengan pertimbangan bahwa penanganan penerbitan maupun penyebarannya secara profesional dan terpadu memerlukan wadah untuk memberi ciri khas LIPI, maka Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press) berdasarkan Surat keputusan Kepala LIPI No. 1027/M/2002 tanggal 12 Juni 2002, ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis di bidang penerbitan ilmiah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah, yang pembinaan sehari-harinya dilakukan oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-LIPI.
Balai Media Dan Reproduksi (LIPI Press) dibentuk dengan tujuan menjadi wadah (penerbit) untuk penanganan seluruh hasil-hasil karya ilmiah LIPI secara profesional dan terpadu, yang memberi ciri khas LIPI di bidang penerbitan dan penyebaran informasi. Melalui program-program penerbitan karya ilmiah LIPI, dilakukan upaya peningkatan sarana komunikasi antarilmuwan dan pemenuhan kebutuhan informasi ilmu pengetahuan bagi masyarakat ilmuwan dan masyarakat luas. Penerbitan LIPI yang dikelola mencerminkan cakupan kebijakan LIPI dalam komunikasi dan informasi ilmiah. Dalam jangka panjangnya publikasi LIPI diupayakan menjadi "komoditas" yang mutlak kehadirannya dalam masyarakat modern. Berangsur-angsur dukungan pihak swasta untuk penyelenggaraan publikasi ini akan diupayakan membesar. Arahan kebijakan ini menjadikan LIPI Press bekerja menuju kemandirian yang peka terhadap lingkungan dan menganut prinsip komunikasi ilmiah yang baik. Satuan kerja ini juga mengelola publikasi sebagai upaya pembentukan sikap sadar-ilmu di tengah masyarakat. Agar dapat menjangkau masyarakat luas, khususnya pihak yang berkepentingan, program diarahkan untuk penjaminan standar mutu terbitan LIPI dalam segi fisik, penggunaan bahasa baku, penerapan berbagai standar di bidang terbitan: abstrak, lajur bibliografi, daftar acuan, tata letak, dan perwajahan yang khas yang diterapkan secara konsisten. Hal ini terutama terkait dengan peran ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian menentukan dalam dunia ekonomi, perdagangan internasional, dan pertukaran budaya umumnya. Pemahaman prinsip pengelolaan kekayaan intelektual bagi pengelola penerbitan ilmiah, sekurang-kurangnya hak cipta, menjadi rencana khusus yang perlu diterapkan secara terencana. Untuk mencapai arah tersebut maka disusunlah program-program peningkatan kemampuan internal; pengembangan standar mutu terbitan dan penerbitan ilmiah; pengembangan sarana dan prasarana penerbitan; serta penyebaran publikasi hasil-hasil ilmiah LIPI. |